Syarat Pengajuan Sidang Isbat Nikah di Pengadilan
Agama
Syarat Pengajuan Sidang Isbat Nikah
- Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah namun belum tercatat ( dengan dilengkapi tanda tangan 2 orang saksi ) di bawa ke KUA yang mewilayahi waktu pernikahan.
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan.
- Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah.
- Membayar biaya perkara di Pengadilan Agama Setempat.
- Lain-lain yang akan ditentukan Panitera / Hakim dalam persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar