Rabu, 19 Februari 2014

Syarat Pengajuan Sidang Isbat Nikah



Syarat Pengajuan Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama

Syarat Pengajuan Sidang Isbat Nikah
 
  1. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah namun belum  tercatat ( dengan dilengkapi  tanda tangan 2 orang saksi ) di bawa ke KUA yang mewilayahi waktu pernikahan.

  1. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan.

  1. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah.

  1. Membayar biaya perkara di Pengadilan Agama Setempat.

  1. Lain-lain yang akan ditentukan Panitera / Hakim dalam persidangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar